Berita
Berita












Beranda > Laporan Penanganan Covid-19 Kab/Kota > Page 107
Berita
Berita
Berita
kunjungan Bp.Mentri Menko Maritim dan Investasi serta didampingi oleh Bp.Walikota Magelang dan Rombongan Forkompinda di Rumah sehat Hotel Borobudur Indah..

Berita
Satpol PP Kudus- 6 Agustus 2021 Kabupaten Kudus yang sebelumnya kategori PPKM level 4, kini turun tingkat menjadi PPKM level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Oleh karena itu, sesuai surat edaran Bupati Kudus nomor 360/1657/04.03/2021 tentang Gerakan Belanja pada Pedagang Usaha Mikro dan Kecil dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3.
Semua masyarakat harus menyadari tugas satpol pp sebagai penegak perda. “Jadi jangan kaget kalau para PKL selalu ketemu dengan Satpol PP, karena itu tugasnya” tegas bupati. Dalam penegakan perda satpol selalu kedepankan unsur humanis kepada seluruh masyarakat. Kepada para pedagang bupati meminta untuk bersabar dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. “Selalu gunakan masker dalam melayani pembeli” imbuh bupati, jangan pernah lepas masker.
Mari kita jaga kondusifitas kudus dalam menghadapi pandemi ini. Gerakan jajan di PKL sudah menjadi prilogram pemerintah kudus dan akan dilaksanakan untuk membantu pedagang di kabupaten kudus.
Bupati Kudus memberi apresiasi kepada Satpol PP Kudus yang telah menjalankan Surat Edaran Bupati, hal ini mengawali gerakan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membeli dagangan PKL. Gerakan ini diharapkan mampu menggerakkan kembali perekonomian di sektor usaha mikro dan kecil dan diikuti oleh berbagai pihak. Semoga cepat bisa pulih kudus tercinta tegas Hartopo sebagai penutup.
Dalam hal ini Kasatpol PP Kudus Djati Solechah, setelah selesai kegiatan senam bersama di halaman kantor dilanjutkan menjalankan instruksi Bupati Kudus dengan meminta kepada ASN dan TKP untuk belanja pada pedagang sektor usaha mikro dan kecil dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. gerakan ayo jajan dan gerakan bantu PKL Satpol PP Kudus menghadirkan 6 pedagang Kaki Lima di lingkungan kantor supaya seluruh ASN dan TKP membeli dagangan mereka.
Gerakan borong dagangan PKL ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin dari Satpol PP, setidaknya seminggu sekali atau setiap hari Jum’at dengan membeli jajanan PKL di sekitar lingkungan Kantor Satpol PP. Sumber biaya berasal dari iuran partisipasi seluruh ASN. Imbuh Djati Solechah.

Berita
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Rabu , 4 Agustus 2021
Pukul 11.00 Wib. – Selesai
Di Wilayah Sukoharjo
Anggota :
1). Satpol PP Kab. Sukoharjo
2). Polres Sukoharjo
3). Kodim 0726 Sukoharjo
Hasil :
1. Apel dipimpin oleh Bp. ……….. di Halaman Polres Sukoharjo
2. Patroli gabungan menuju wilayah Sukoharjo kota
3. Sebagian besar PKL sudah menaati prokes
4. Kemudian tim patroli gabungan membuka portal barat proliman karena banyak pengendara yg melawan arus
5. Situasi wilayah Sukoharjo kota terpantau aman
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk menjadikan periksa, Terima kasih

Berita
Laporan giat pembagian sembako bagi yang terdampak pandemi covid 19.
Waktu dan tempat :
Selasa, 03 Agustus 2021
Jam 11:00 s/d selesai
Lokasi
Kel. Krapyak, kel. Bandarharjo, kel. Gisikdrono
Kecamatan Semarang Barat. Kota Semarang
Peserta
Satlinmas dan satpol PP Kota Semarang didampingi unsur kelurahan dan babinkabtibmas..

Berita
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Intruksi Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Intruksi Bupati Suloharjo nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Jumat, 23 Juli 2021
Pukul 08.30 Wib. – Selesai
Di Wilayah Sukoharjo
Pasukan Gabungan: k
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Polres Skh
3). Kodim 0726 Skh
Kegiatan:
Diawali Apel Pasukan di Halaman Setda Kab. Sukoharjo pukul 08.30 WIB dipimpin oleh (KBO Binmas Polres Sukoharjo)
Adapun Sasaran Sbb:
1.Daerah rawan
2. Warung dan PKL yang melanggar PPKM Darurat .
3. Bentuk kerumunan
Penataan Armada Sbb:
1. Mobil lantas
2. Mobil hiluk satpol PP Sukoharjo
3. Mobil Binmas Polres
4.mobil logistik
5. Truk kodim
6.Mobil patroli Sabhara
Rute
Jl.Jendral Sudirman-jetis-carikan-Cuplik-Parangjoro-Telukan.
Hasil:
1.Patroli skala besar Menyasar Sukoharjo Kota dan terpantau sebagian besar warung makan sudah menerapkan prokes dengan tidak menyediakan makan ditempat.
2.Disepanjang jalan petugas gabungan juga memberikan sosialisasi lewat pengeras suara di mobil Binmas tentang bahaya covid 19 dan pentingnya vaksinasi.
3.selanjutnya petugas gabungan berhenti dipasar cuplik selanjutya petugas menghimbau kepada masyarakat agar selalu pakai masker dan menghimbau antrian di bank BRI depan pasar cuplik agar Jaga jarak dan cuci tangan.
4.Situasi Sukoharjo Kota terpantau banyak PKL yang sudah mentaati aturan PPKM.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Demikian dilaporkan Pimpinan untuk menjadikan periksa.

Berita
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Kamis, 22 Juli 2021
Pukul 20.00 Wib. – Selesai
Di Wilayah Sukoharjo
Anggota :
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Polres Skh
3). Kodim 0726 Skh
Rute :
Halaman setda – Telukan – Parangjoro – Sonorejo – Dukuh – Carikan – Jetis – Halaman Setda
Hasil :
1. Apel di Halaman Setda Kab. Sukoharjo pukul 20.00 WIB
2. Petugas memperingatkan pedagang bakmi Jawa di wilayah Parangjoro, Grogol untuk segera tutup karena melanggar ketentuan jam buka
3. Petugas gabungan juga memperingatkan pedagang angkringan di Wilayah Sonorejo, Sukoharjo karena belum tutup dan masih menyediakan makan ditempat
4. Petugas juga memperingatkan pedagang angkringan serta membubarkan anak muda yang nongkrong di Wilayah Jetis, Sukoharjo
5. Melakukan pemberian edukasi tentang bahaya Covid 19 Varian Delta dan tetap mematuhi protokol kesehatan
6. Situasi wilayah Sukoharjo terpantau aman
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk menjadikan periksa, Terima kasih

Berita
Dasar :
Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 Kabupaten Sukoharjo.
Waktu dan Tempat :
Kamis, 22 Juli 2021
Pukul 15.30 WIB – Selesai
Di Halaman Kantor Kecamatan Sukoharjo
Anggota :
1. Satpol PP Kab. Sukoharjo
2. Koramil Sukoharjo
3. Polsek Sukoharjo
4. Dishub Kab. Sukoharjo
5. Dinkes Kab. Sukoharjo
6. BPBD Kab. Sukoharjo
7. Kasi Trantib Kec. Sukoharjo
Kegiatan :
1. Apel Gabungan di pimpin oleh (Kabid Pembinaan Satlinmas), di halaman Kantor Kecamatan Sukoharjo
2. Giat Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di depan Kantor Kecamatan Sukoharjo dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya tidak memakai masker.
Hasil :
1. Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 5 orang yang tidak memakai masker saat melintas dilokasi operasi yang terdiri dari 5 pria.
2. Dari 5 orang pelanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp. 50.000,-.
3. Jumlah keseluruhan sanksi denda yang disetor ke Kas Daerah sejumlah 4org x Rp. 50.000,- = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Ket. 1 orang belum membayar dan disita KTP
Kegiatan operasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk diketahui pimpinan.
Terima kasih.

Berita
Dasar :
1. Perda No.10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.
2. Perbup. Sukoharjo no. 52 tahun 2020 tentang pedoman penetapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan kesehatan dlm penanganan Corona virus disease 2019 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
3. Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Waktu dan Tempat :
Rabu, 21 Juli 2021
Pukul 20.00 Wib. – Selesai
Di Wilayah Sukoharjo
Anggota :
1). Satpol PP Kab. Skh
2). Polres Skh
3). Kodim 0726 Skh
Hasil :
1. Apel di Halaman Setda Kab. Sukoharjo pukul 20.00 WIB dipimpin oleh Kassubag Sumda Polres Sukoharjo
2. Patroli skala besar menuju Sukoharjo – Solo Baru
3. Sebagian besar rumah makan sudah tutup
4. Sebagian besar PKL menaati aturan PPKM Level 4
5. Lampu PJU di sekitar Solo Baru sudah menyala
6. Melakukan pemberian edukasi tentang bahaya Covid 19 Varian Delta dan tetap patuhi prokes
7. Situasi wilayah Sukoharjo – Solo Baru terpantau aman
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Demikian dilaporkan untuk menjadikan periksa, Terima kasih
